SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH TAHANAN NEGARA TRENGGALEK

Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Trenggalek adalah Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Tampak luar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek

Jl. Supriyadi No. 15, Ngares, Trenggalek - 66319

Rabu, 24 Januari 2018

Kegiatan Pengajian Fiqih

#Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek

Rabu, 24 Januari 2018, Bertempat di Masjid At-Taqwa Rutan Trenggalek berlangsung acara Pengajian Fiqih rutin dipimpin oleh Ustadz Eko Prianto, S.Ag. dari Penyuluh Kemenag Kab. Trenggalek.

 

Kunjungan Khusus WBP hari MINGGU 28 Januari 2018

#Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek

Hari Minggu 28 Januari 2018, pkl. 09.00 s/d 11.30 WIB, Rutan Trenggalek akan mengadakan kesempatan Kunjungan Khusus Hari Minggu bagi keluarga WBP bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Trenggalek Jl. Supriyadi 15, Trenggalek.
Ruang Kunjungan Rutan Trenggalek

Kunjungan khusus ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan No. PAS-320.PK.01.04.01 Th. 2016, tgl. 16 Oktober 2016 tentang Kunjungan Hari Minggu.

Bertindak sebagai Perwira Kunjungan Adi Santosa, SH, MH.; Pengawas Ruang Kunjungan Kastari, SH.; Petugas Penggeledahan Arya Apidian, S.IP.; Pendaftar Kunjungan Zainal Fanani, SH.; Petugas Penjaga Pintu III Agus Widodo.

Ditjenpas Bersinergi Dengan BNN Berantas Narkoba Di Lapas Dan Rutan

Petugas BNNK Trenggalek di Rutan Trenggalek
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas penanganan pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dalam kunjungannya Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mardjoeki, didampingi oleh  Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dir. Kamtib), Sutrisman, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Dir. Binapilatkerpro), Harun Sulianto, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, Selasa (23/01).
Plt.  Dirjenpas, Mardjoeki, mengatakan kunjungan tersebut sebagai langkah strategis Ditjenpas bersinergi dengan BNN dalam pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan.
“Ditjenpas dan BNN perlu bersinergi dan melakukan kerjasama yang intens dan kontinyu dalam pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan. Pemberantasan narkoba tidak hanya kepentingan BNN, karena tanggung jawab ditjenpas juga untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tutur marjuki.
Mardjoeki juga menjelaskan untuk memerangi narkoba, Ditjenpas dan BNN harus selalu melakukan koordinasi, serta bersinergi dalam pengelolaan dan pemantauan peredaran narkoba yang ada di Lapas & Rutan.
“Kita dapat bersinergi dalam mengelola Lapas dan Rutan, kita bisa bekerjasama memanfaatkan teknologi yang ada, misalnya jammer yang kita miliki bisa untuk memutus jaringan sinyal seluler. Jika kita sinergikan pengelolaannya,  maka harus ada langkah langkah komprehensif dalam program penaggulangan narkotika. Tindakan ini harus tegas kita lakukan supaya masyarakat yakin terhadap pemerintah, sehingga  efektifitas pemberantasan narkoba dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Mardjoeki.
Mardjoeki juga menjelaskan bahwa pertemuan dan koordinasi anatar Ditjenpas dan BNN harus sering dilakukan untuk mengassesment mana saja orang orang yang masuk dalam kategori pengedar dan bandar narkoba.
“Pertemuan secara rutin menjadi penting dilakukan untuk mengevaluasi dan menentukan langkah kita mengassesment antara pengedar dan bandar, dari hasil assesment tersebut kita dapat menentukan bersama orang orang yang harus di tempatkan di Lapas khusus bandar narkoba,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, bersedia untuk terus bersinergi dan melakukan kerjasama dengan Ditjenpas untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas dan Rutan.
“Bandar harus dipisahkan,  tidak ada lagi kompromi,  mereka cepat sekali menularkan pengaruh buruk narkoba kepada narapidana lainnya jika di satukan dengan lapas umum, mereka harus disatukan di lapas khusus bandar. Untuk memutus jaringan mereka di luar, maka saya setuju untuk dilakukan pemasangan jammer supaya mereka tidak bisa melakukan komunikasi dengan jaringannya di luar,” ujar Arman Depari.
Arman Depari juga sepakat bahwa pertemuan dengan Ditjenpas harus sering dilakukan untuk mencari langkah langkah strategis menanggulangi peredaran narkoba.
“kita harus sering sering bertemu dan membahas langkah strategis memutus jaringan narkoba, karna narkotika sangat cepat perkembangannya. Orang orang yang berkunjung ke Lapas juga harus kita awasi dan orang orang yang datang kita beri catatan apakah ada peran pengunjung dalam melakukan peredaran narkoba baik itu di luar maupun di dalam lapas, jika memang ada keterkaitannya kita akan terus kejar,” tegasnya.
Diakhir kunjungan Plt Dirjenpas dan Deputi Pencegahan BNN sepakat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
sumber berita :

Jumat, 19 Januari 2018

SENAM RUTIN MINGGUAN

Jum'at 19/01/2018; 07:00 WIB Senam bersama WBP dan Pegawai Rutan Trenggalek, dilaksanakan secara rutin 1 minggu sekali.

Senin, 15 Januari 2018

TEST URINE PEGAWAI RUTAN TRENGGALEK

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pegawai, telah dilaksanakan Test Urine bagi Pegawai Rutan Trenggalek bekerjasama dengan BNNK Kab. Trenggalek. Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai. Hasil yang diperoleh, semua Pegawai negatif (-) Penggunaan NARKOBA.