PENDAHULUAN
Rumah Tahanan Negara Kelas
II.B Trenggalek adalah Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, bertanggung jawab langsung kepada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur untuk menyelenggarakan
tugas-tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
SEJARAH SINGKAT RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
Dahulu merupakan tanah
milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang diserahkan sebagai pengganti
tanah penjara lama. Penjara lama berada di tengah Kota Trenggalek, tepatnya di sebelah
selatan alon – alon Kota Trenggalek dan sekarang telah beralih fungsi sebagai sarana pendidikan Sekolah Dasar III Ngantru.
Letak tanah pengganti
tersebut berada di sebelah utara Kota Trenggalek ± 1 Km, masuk kawasan Desa
Ngares yang dibangun pada tahun 1955.
Pada tanggal 12 Januari
1962 RPN ( Rumah Penjara Negara ) diresmikan Menteri Kehakiman RI Prof.
Sahardjo,SH.
Pada tanggal 27 April 1964
lahirnya sistem pemasyarakatan diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan.
Pada tanggal 26 Februari
1985 berubah nama menjadi Rumah Tahanan Negara Trenggalek hingga saat ini.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH TAHANAN NEGARA
- TUGAS POKOK :
Rutan
mempunyai tugas pokok melaksanakan perawatan tersangka atau terdakwa sesuai
dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
- FUNGSI :
1.
Melakukan pelayanan tahanan.
2.
Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan.
3.
Melakukan pengelolaan Rutan.
4.
Melakukan urusan tata usaha.
** Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor :
m.04.pr.07.03 tahun 1985 Tentang organisasi dan tata kerja rumah tahanan negara
dan rumah penyimpanan barang sitaan negara
VISI RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
Menjadikan Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Trenggalek, sebagai Rumah Budaya dan Kemanusiaan.
MISI RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
1. Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia petugas Rutan Trenggalek.
2. Meyelenggarakan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang bertaqwa , mandiri, produktif
dan berbudi luhur.
3. Memberikan pelayanan yang
optimal kepada masyarakat dengan cara sopan dan santun.
KEBIJAKAN MUTU RUTAN
KELAS II B TRENGGALEK
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS
II B TRENGGALEK SEBAGAI RUMAH BUDAYA DAN KEMANUSIAAN BERKOMITMEN UNTUK
MEMBERIKAN PEMBINAAN KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DAN MENINGKATKAN
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN CARA MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
SERTA PENINGKATAN KUALITAS PEGAWAI YANG BERKESINAMBUNGAN
DATA UMUM RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
Luas Tanah : 16.970
m2
Luas Bangunan : 1.163,5
m2
Kapasitas Hunian: 250
Orang.
Jumlah Blok : 4
Blok ( Napi-Tah-Narkoba-Wanita )
Jumlah Kamar : 42
Kamar
Alamat : Jl.
Supriyadi No.15 Trenggalek, Jawa Timur
Kode Pos : 66319
Telp. : 0355 -
791506
Fax : 0355
- 794604
FASILITAS RUTAN KELAS II B TRENGGALEK
o RUANG KUNJUNGAN
o POLIKLINIK RUTAN
o AULA RUTAN
o LAPANGAN BADMINTON
o LAPANGAN BOLA VOLLEY
o LAPANGAN SEPAK BOLA
o LAPANGAN TENIS MEJA
o MASJID
o BENGKEL KERJA
o LAPANGAN TENIS
o BENGKEL KERJA
o LAPANGAN TENIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar